Blitar, Jawa Timur, Pojokkasus.online – Dugaan aktivitas ilegal tambang sedot pasir mekanik milik Zaenal di Sumber Nanas, Blitar, semakin menuai sorotan. Operasi tambang ini diduga telah menyebabkan dampak lingkungan yang sangat serius, termasuk degradasi tanah, pencemaran udara, dan gangguan ekosistem perairan. Selain itu, dampak sosial yang timbul akibat kegiatan ini semakin dirasakan oleh masyarakat sekitar, seperti kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat serta kebisingan yang mengganggu aktivitas harian warga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika terbukti melakukan eksploitasi tanpa izin dan merusak lingkungan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 98 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Tak hanya itu, jika kegiatan ini terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), maka pemilik tambang dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat sekitar telah berulang kali mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas tambang ini. Selain menyebabkan polusi udara akibat debu yang beterbangan, air tanah di beberapa titik juga mulai tercemar, mengancam ketersediaan sumber air bersih bagi warga. Selain itu, suara bising dari mesin sedot pasir yang beroperasi hampir tanpa henti mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Pihak berwenang diminta untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan dan pelanggaran izin pertambangan, aparat hukum harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas tambang sedot pasir mekanik milik Zaenal di Sumber Nanas, Blitar. Namun, tekanan dari masyarakat semakin meningkat agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kesejahteraan warga sekitar.(Red.L)

