Breaking News

Proyek BBWS Disorot, Kades Klanderan Lempar Jawaban ke Pendamping

 

Kediri, Pojokkasus.online  – Proyek irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri memunculkan sorotan tajam dari publik. Proyek yang menghabiskan anggaran senilai Rp195 juta dari Kementerian PUPR dan dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tahun anggaran 2024 itu, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran belanja (RAB).

Berdasarkan temuan sementara dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI), pekerjaan fisik saluran irigasi tidak mencerminkan standar kualitas sebagaimana tercantum dalam RAB. Investigasi juga menemukan penggunaan material seperti semen dan pengerjaan tanpa alat pencampur beton (molen), yang dinilai menurunkan kualitas hasil konstruksi.

Hadi, salah satu anggota LP3-NKRI, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Ketua Hippa Desa Klanderan sebelum mendatangi kantor desa. Dalam pertemuan itu, Ketua Hippa mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek menggunakan dana dari BBWS, namun tidak dilengkapi dengan molen dan hanya menggunakan semen merek Gersik, dengan takaran campuran 1:4.

"Ketua dan bendahara Hippa justru menyatakan kurang memahami juklak dan juknis laporan pertanggungjawaban (LPJ). Mereka juga menyebut bahwa dokumen penting seperti LPJ dan RAB sepenuhnya berada di tangan kepala desa," ujar Hadi.

Namun, saat tim LP3-NKRI meminta klarifikasi dari Kepala Desa Klanderan, suasana memanas. Kepala desa menyampaikan dengan nada tinggi bahwa proyek tersebut dilakukan dengan sistem padat karya dan sepenuhnya dikerjakan secara manual tanpa bantuan molen. Ia juga menegaskan bahwa pemilihan material serta metode pengerjaan sudah diketahui oleh pendamping teknis dari BBWS.

“Soal teknis di lapangan, itu bukan ranah saya. Pendamping lebih tahu," tegas kepala desa sambil menampik untuk menunjukkan dokumen RAB maupun rincian anggaran lainnya.

Meski begitu, dalam kesempatan yang sama, kepala desa mempersilakan LP3-NKRI untuk meninjau langsung proyek tersebut dan menyampaikan jika ada temuan pelanggaran atau penyimpangan kepada instansi terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperkuat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara, terutama di tingkat desa.(RED.TIM)